ULTRAS GRESIK - Ultrasmania kini memiliki peraturan anyar pada setiap laga kandang di gelar di Stadion Petrokimia Jl. Ahmad Yani Gresik.
Peraturan anyar itu diputuskan oleh Kapolres Gresik, AKBP E. Zulfan dan disampaikan langsung dalam rapat koordinasi dengan sejumlah perwakilan dari Pengurus Ultrasmania, Selasa siang (22/4/2014).
Tiga poin putusan Kapolres Gresik untuk  Para Ultrasmania yakni : Pertama, Ultrasmania tidak diperbolehkan membawa berbagai jenis Kembang Api (Flaire, Smoke Bom, Swaar dll.) yang mengancam keamanan dan kenyamanan berlangsungnya pertandingan.
Kedua, Ultrasmania tidak diperbolehkan membawa bendera/poster yang menggunakan stik di dalam stadion. Dan yang Ketiga, Ultrasmania dihimbau agar tetap menjaga ketertiban dan aturan dalam berlalu lintas yakni menggunakan Helm.
Apabila aturan pertama dan kedua dari peraturan tersebut dilanggar, sanksi keras akan diberikan Kepolisian Resort Gresik dengan tidak akan mengeluarkan izin atau menskors setiap pertandingan laga kandang.
Sedangkan, bagi aturan ketiga yang tidak tertib berlalu lintas pihak kepolisian akan ditindak langsung ditempat.
Untuk diketahui, Ketiga aturan ini muncul menyusul ulah sejumlah oknum Ultrasmania yang menyalakan kembang api jenis flaire pada menit ke-78 (20/4) di Tribun Stadion Petrokimia Gresik, hingga menyebabkan pertandingan Persegres GU kontra Persib Bandung harus dihentikan lebih kurang 15 menit. (Chidir).

0 comments:

Post a Comment

 
Top